Menghadiri Sosialisasi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Bagi Pemangku Wilayah Kota Semarang

2024-03-25 0 comments bululor

Semarang, Selasa(05/03)-Lurah Bulu Lor menghadiri Sosialisasi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Bagi Pemangku Wilayah di Kota Semarang yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semrang di Gedung Balaikota Semarang, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Lurah-Camat di Lingkungan pemerintah Kota Semarang. Pada kesempatan ini disampaikan beberpa materi diantaranya Mekanisme Penanganan Aduan dan Penyelesauan Sengketa Lingkungan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Bapak Fx. Bambang Suranggono, S.Sos yang mana menyampaikan masalah lingkungan yang kerap muncul di wilayah seperti kerusakan lingkungan, serta pencemaran lingkungan baik air, tanah, udara, kebisingan dan radiasi akibat alam maupun aktivitas manusia, pada penyelesaian masalah sengketa lingkunga dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun luar pengadilan, lurah dan camat selaku pemangku wilayah berkedudukan sebagai fasilitator maupun mediator untuk penyelesaian di luar pengadilan dengan negosiasi, mediasi maupu arbitrase. Materi selanjutnya Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semrang, pada materi ini ditekankan lurah dan camat diminta untuk turut mengawasi aktivitas warga maupun usaha warga yang berpotensi menjadi sengketa lingkungan. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang bapak Eko Suroyo, SH yang menyampaikan terkait ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Semarang sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku, pada penyelesaiang sengketa lingkungan Satpol PP merupakan penegak peraturan. Materi terakhir disampaikan oleh Yovita Indrayati dsri Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Semarang yang menyampaikan terkait Kebijakan pengelolaan aduan lingkungan  dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup berdasarkan PP No. 2 Tahun 2021.