Rapat Mediasi Pemilihan Ketua RW 08 Bulu Lor

2022-07-28 0 comments bululor

Semarang, Kamis(21/07)-Lurah Bulu Lor memanggil tokoh masyarakat RW 08 untuk melakukan rapat mediasi, pertemuan ini diselenggarakan karena adanya laporan baik dari ketua RW maupun Ketua RT terkait perselisihan antar pengurus mengenai jabatan Ketua RW dan Pemilu Ketua RW. Rapat dihadiri Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPMK, Ketua RW 08, Ketua RT 1 s/d 8 RW 08 serta Tokoh Masyarakat Kelurahan Bulu Lor.

Hasil Rapat :

1. Rapat dibuka oleh lurah dengan doa bersama dan dilanjutkan penyampaian singkat permasalahan yaitu tidak adanya kesepakatan antar pengurus RW 08 terkait pemilihan Ketua RW 08 yang periode jabatanya akan habis pada Bulan September 2022.

2. Dilanjutkan dengan arahan Ketua LPMK Bapak Junaidi, SH yang meminta para pengurus yang hadir untuk berdiskusi, pihak LPMK dan Kelurahan hanya sebagai fasilitator dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Kepengurusan di dalam RW.

3. Diskusi dibuka dengan penyampaian pendapat yang diawali oleh Ketua RW 08 saat ini yaitu Bapak Joko Suranto, Beliau menyampaikan bahwa Calon Ketua RW diajukan oleh masing-masing RT namun apabila terdapat RT yang tidak mengajukan calon Ketua RW, RT lain dapat mengusulkan 2 nama calon untuk mengisi kekosongan tersebut, beliau juga menghendaki pemilihan ketua RW nantinya diikuti oleh seluruh warga, tidak hanya perwakilan dari tiap-tiap RT. Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Ketua RT yang sepakat bahwa Calon Ketua RW adalah 1 wakil dari tiap-tiap RT, apabila terdapat RT yang tidak mengusulkan nama calon, RT lain tidak dapat mengusulkan lebih dari 1 calon, pemilihan ketua RW dilakukan oleh perwakilan dari tiap-tiap RT.

4. Ketua LPMK memberi referensi Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan serta rujukan Perwal Nomor 17a Tahun 2012 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Bagian Kedua Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus RW Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Ketua RW 08.

5. Babinsa dan Bhabinkamtibmas meminta kepada seluruh pengurus yang hadir untuk dapat tetap berpegang pada asas kekeluargaan, mengupayakan demokrasi yang tidak menimbulkan perselisihan serta segala perdebatan yang ada sebelum mediasi ini berlangsung selesai mala mini juga.

6. Lurah dan Ketua LPMK mengarahkan pembentukan panitia, disepakati Ketua Panita Pemilihan Ketua RW 08 adalah Bapak Susilo, untuk ketentuan-ketentuan lebih lanjut Pihak Kelurahan, LPMK dan tokoh masyarakat menyerahkan kepada panitia Pemilihan Ketua RW 08.