08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Semarang, Rabu(15/01)-Lurah Bulu Lor menyaksikan penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris oleh masing-masing ahli waris dari Alm. Bapak Supriyanto warga RT 01 RW 01 Bulu Lor. Perlu diketahui bahwa surat keterangan ahli waris di sini merupakan surat yang menerangkan silsilah atau keturunan suatu keluarga, untuk mengurangi adanya penyalahgunaan surat keterangan serta besarnya potensi perselisihan dan konflik yang muncul akibat terbitnya surat keterangan waris, lurah Bulu Lor menetapkan kebijakan agar penandatanganan oleh ahli waris disaksikan oleh Lurah atau Seklur, namun apabila ahli wari dengan kondisi tertentu tidak dapat hadir lurah memberikan dispensasi ataupun keringanan berupa penandatangan surat di rumah yang bersangkutan apabila salah satu ahli waris sakit serta melalui video call dengan telebih dahulu menunjukkan KTP beserta wajah yang bersangkutan. Pada penandatanganan kali ini terdapat ahli waris yang masih anak-anak dan belum bisa tanda tangan sehingga sebagai ganti tanda tangan yang bersangkutan membubuhkan cap jempol pada kolom tanda tangan atas namanya.