DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

Pemerintah Kota Semarang

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Serta Merta:

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kelurahan sebagai Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara cepat dan luas jika terjadi keadaan darurat:

  • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10: Kewajiban mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 Pasal 13: Badan Publik wajib memiliki standar prosedur penyebarluasan informasi serta merta melalui media yang paling efektif dan cepat menjangkau masyarakat.
  • Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2011: Tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Update Informasi Terkini

Silakan klik tombol di bawah ini untuk melihat update situasi darurat, peringatan dini, dan kegiatan terkini langsung melalui akun media sosial resmi kami:

*Halaman akan dibuka di tab baru

Jenis Informasi yang Disampaikan Secara Serta Merta:
Bencana Alam Informasi mengenai banjir, rob, cuaca ekstrem, atau potensi bencana lainnya di wilayah Kelurahan Bulu Lor.
Kesehatan Publik Informasi penyebaran wabah penyakit menular atau kebijakan karantina kesehatan darurat.
Ketertiban Umum Gangguan keamanan atau ancaman yang dapat merusak stabilitas lingkungan sosial warga.

Untuk informasi administratif rutin, silakan kunjungi halaman Daftar Informasi Berkala.