PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID Pembantu Kelurahan Bulu Lor

Ketentuan Permohonan Informasi:

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mendapatkan tanggapan atas permohonannya dengan ketentuan:

  • Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP) yang sah.
  • Badan Publik akan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Informasi yang diberikan hanya untuk penggunaan yang tidak melanggar hukum.
Permohonan Online

Lakukan permohonan informasi secara cepat melalui formulir digital atau layanan pesan resmi kami.

Permohonan Offline

Unduh formulir fisik, isi, dan serahkan langsung ke meja pelayanan PPID di Kantor Kelurahan Bulu Lor.

Alur Permohonan Informasi:
1. Pengajuan Pemohon mengisi formulir dan melampirkan KTP.
2. Verifikasi Petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
3. Pengolahan Pejabat pengelola mencari dan menyiapkan data yang diminta.
4. Penyerahan Informasi diberikan kepada pemohon sesuai metode yang dipilih.

Kembali ke halaman utama PPID Kelurahan.