08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
08:00 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 14:00 WIB
Berikut adalah daftar pertanyaan umum seputar layanan administrasi kependudukan, bantuan sosial, tata cara permohonan informasi publik (PPID), dan jam operasional di Kelurahan Bulu Lor. Jika pertanyaan Anda tidak ada di daftar bawah ini, Anda dapat menghubungi kami melalui layanan pesan resmi.
Persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan SKU antara lain:
Persyaratan untuk Surat Keterangan Domisili meliputi:
Persyaratan pengurusan SKTM antara lain:
Tidak. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pembuatan surat keterangan di Kelurahan Bulu Lor bersifat GRATIS (Rp 0,-) dan tidak dipungut biaya apapun.
Warga menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Kelurahan Bulu Lor. Selanjutnya pengajuan akan diverifikasi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau pendaftaran mandiri via aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Langkahnya adalah memastikan nama pemohon sudah terdaftar aktif dalam sistem DTKS terlebih dahulu, kemudian menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke seksi pelayanan Kessos Kelurahan untuk usulan kepesertaan PBI.
Permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan dua metode:
Badan Publik / PPID Kelurahan Bulu Lor akan memberikan tanggapan atau jawaban resmi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jam operasional pelayanan tatap muka di Kantor Kelurahan Bulu Lor:
Aduan atau aspirasi dapat disampaikan secara langsung melalui Ketua RT/RW setempat, datang ke Kantor Kelurahan Bulu Lor, atau melalui kanal resmi layanan pengaduan Pemerintah Kota Semarang (Call Center 112).
Konsultasikan kebutuhan atau kendala pelayanan Anda langsung dengan petugas melalui WhatsApp resmi kami.
Jika Anda memerlukan dokumen atau data publik tertentu, silakan isi formulir permohonan informasi resmi.
Kembali ke halaman utama PPID Kelurahan.