KTP

  1. PENERBITAN KTP BARU BAGI WNI
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Mengisi form permohonan KTP
    • Melampirkan pas foto berwarna, tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan
    • Fotokopi KK terbaru
  2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Fotokopi KK
    • KTP yang rusak
  3. PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)  dan
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki) 
  4. PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN
    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KK terbaru
    • KTP lama
  5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    • TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG-       Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI1.    WNI-       Masa berlaku :-       SKTS untuk menempuh pendidikan   : 1 tahun2.    WNA-       Masa berlaku : INGAT-       Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara  SKTSb.    Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari                  Rp. 50.000-       Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal  SKTTb.    Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000MANFAAT2.    Tercatat sebagai penduduk tinggal sementara di kota semarangSYARAT UTAMA2.    Bagi WNI :-       Surat keterangan catatan kepolisian-       Surat keterangan jaminan tempat tinggal-       Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan) -       Foto copy2. PASPOR4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )-       Surat keterangan jaminan tempat tinggal
    • -       Pas foto 3x4 : 1 lembar
    • 3. STM ( surat tanda melapor )
    • 1. KITAS
    • 3.    Bagi WNA :
    • -       Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)
    • -       Pas foto 3x4 : 1 lembar
    • -       Foto copy KTP-EL/KK
    • -       Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
    • 1.    Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jateng cabang semarang
    • 3.    Dapat mengurus surat-surat kependudukan di kelurahan setempat
    • 1.    Memberikan rasa aman dan kepastian hukum
    •  
    • a.    Pelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000
    •  
    • a.    Pelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal                                                                  Rp. 50.000
    • Denda keterlambatan pelaporan
    •  
    • SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang
    • -       Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota Semarang
    • -       Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang
    • -       SKTS untuk yang bekerja                   : 6 bulan
    • -       Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap).
    • -       Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITAS
    • Wajib mengurus :